Uang Rp 50 Juta Milik Korban Tak Kembali, Oknum Pejabat Benteng Di Lapor Ke APH

Bengkulu Tengah,mitratoday.com – Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah nampaknya harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Pasalnya, oknum pejabat inisial MT tersebut di diuga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korban IW.

Dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut bermula dari pelaku MT menjanjikan atau meng imingi anak si korban bisa mengikuti seleksi masuk dan di terima kerja di kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (bekerja di bandara) untuk formasi penerimaan pegawai bulan Oktober 2015.

Tergiur dengan janji dan iming-iming pelaku tersebut, akhirnya korban pada 19 Juni 2015 menitipkan uang sebesar Rp 50.000.000 juta kepada MT.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan MT sampai akhir bulan Oktober 2015 anak korban tidak mengikuti test penerimaan pegawai, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

“Baru belakangan ini diketahui ternyata tidak ada test penerimaan pegawai bandara sama sekali sampai dengan akhir tahun 2015. Akhirnya anak korban gagal menjadi pegawai bandara sebagaimana dijanjikan pelaku MT sebelumnya.” Demikian di sampaikan Nediyanto Ramadhan SH MH selaku kuasa hukum korban (IW).

Lanjut Nedi, dikarenakan pada tahun 2015 anak korban gagal menjadi pegawai bandara, maka kemudian pelaku MT  kembali menjanjikan anak korban agar ikut test lagi tahun 2016 dan menjanjikan diterima menjadi pegawai dan diterima bekerja pada tahun 2016.

“Namun sampai dengan akhir tahun 2016 tidak ada informasi dan kejelasan janji dari pelaku MT mengenai penerimaan dimaksud, dan akhirnya  korban meminta pertanggugjawaban MT agar mengembalikan seluruh uang titipan tersebut.” Terang Nedi.

Kemudian, pada tanggal 03 Juli 2022 MT berjanji dengan membuat surat pernyataan akan mengembalikan seluruh uang titipan kepada korban pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 Pukul 16.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan ternyata Pelaku MT mengingkarinya.

“Pada tanggal 20 Agustus 2022 kembali pelaku (MT) berjanji dengan membuat surat pernyataan terakhir akan mengembalikan seluruh uang titipan kepada korban di tanggal 23 Agustus 2022 Pukul 12.00 WIB atau terakhir pada tanggal 25 Agustus 2022 Pukul 12.00 WIB. Namun hingga batas waktu terakhir yang ditentukan ternyata pelaku MT masih juga mengingkarinya.” Cetus Nedi.

Dari kronologis kejadian tersebut, Nedi katakan bahwa jelas pelaku tidak memiliki itikad baik, sampai dengan diajukannya surat pengaduan ke Polres Bengkulu Tengah, pelaku tidak juga mengembalikan seluruh uang titipan tersebut kendatipun sudah berulang kali diminta secara patut/wajar.

“Pelaku MT selalu meminta diberikan waktu oleh korban dan selalu berjanji, namun tidak pernah di penuhi nya. Bahkan pelaku MT akhir-akhir ini terkesan menghindar dan tidak bertanggungjawab,” pungkas Nedi.

Akibat perbuatan pelaku MT tersebut, kata Nedi kliennya IW (korban) merasa ditipu dan menduga uangnya telah di gelapkan oleh pelaku (MT) yang telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi korban, kerugian mana tidak kurang dari atau setidak-tidaknya berjumlah sebesar Rp. 50.000.000,- juta.

“Berkaitan dengan hal tersebut, klien saya dengan hormat kepada Kapolres Bengkulu Tengah kiranya berkenan melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam waktu yang tidak terlalu lama.” Tutup Nedi.(Arr).

Leave A Reply

Your email address will not be published.